Oleh : Awaluddin Pane
MAJALAHJURNALIS.Com – Berapakah waktu jam kerja untuk pekerja Satpam menurut Undang-Undang Tenaga Kerja?
Ketentuan
waktu kerja selama 40 jam/minggu (sesuai
dengan Pasal 77 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003 dan Pasal 21 ayat (2)
Peraturan Pemerintah No. 35/2021) tidak berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu.
Saat ini, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan boleh
memilih dua skema jam kerja seperti
yang tercantum dalam pasal 77. Pilihan skema jam kerja tersebut adalah: Skema kerja enam hari dalam seminggu: Bekerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu.
Salah
satu Satpam BUMN yang pernah saya tangani atau pun menanyakan langsung ke orangnya
mengenai Jam Kerja mereka adalah 2 hari
pagi dan 2 hari malaam selanjutnya libur 2 hari.
Namun
masa jam kerjanya dari jam 8 pagi ke jam 8 malam berarti 12 jam kerja 1 hari.
Kalau
begitu kerja 4 hari dengan jumlah 48 jam kerja .Dalam satu Minggu Satpam
tersebut bekerja 48 jam kerja .
Aturan
dari Peraturan Ketenagakerjaan dalam satu minggu itu adalah 40 jam kerja dan lebih dari situ berarti Lembur.
Jikalau
ditinjau dari Aturan Ketenagakerjaan berarti Satpam itu 1 minggunya mempunyai lembur
8 jam. Saya tidak menghitung dalam 1 bulan sudah berapa jam lembur kerjanya,
ya...mungkin 32 jam kerja.
Kalau
32 jam kerja itu sebenarnya sudah masuk kategori lembur kerja, jikalau mengacu
kepada UU No. 13/2003 selama 40 jam/minggu.
Ada Beberapa Pertanyaan
- Apakah sudah benar hitungan jam
kerja dan Lembur mereka sesuai Aturan Ketenagakerjaan?
- Apakah tidak mungkin hal ini bisa
terjadi sama kejadiannya dengan PT. Air Minum
yang lagi berjuang dengan Aksi Demo dengan tuntutan Lembur belum
dibayarkan dari tahun 2016 sampai 2022 selama
7 tahun lamanya.
Kembali
lagi kiita bertanya, hal ini tugas siapa mengenai Peraturan Ketenagakerjaan? Mereka
pasti sudah melaporkan kasus Lembur tak dibayarkan ini kepada Dinas
Ketenagakerjaan, namun bisa jadi semuanya ditangan Perusahaan keputusannya .
Walaupun
di dalam Peraturan Ketenagakerjaan itu ada hukuman kepada Perusahan yang tidak
membayarkan Lembur Pekerjanya berupa Penjara dan Denda.
- Apakah sudah benar hitungan jam kerja dan Lembur mereka sesuai Aturan Ketenagakerjaan?
- Apakah tidak mungkin hal ini bisa terjadi sama kejadiannya dengan PT. Air Minum yang lagi berjuang dengan Aksi Demo dengan tuntutan Lembur belum dibayarkan dari tahun 2016 sampai 2022 selama 7 tahun lamanya.
0 Comments