Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berapakah Waktu Jam Kerja Untuk Pekerja SATPAM ?

 Oleh : Awaluddin Pane



MAJALAHJURNALIS.Com Berapakah waktu jam kerja untuk pekerja  Satpam menurut Undang-Undang Tenaga Kerja?
 
Ketentuan waktu kerja selama 40 jam/minggu (sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003 dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Saat ini, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan boleh memilih dua skema jam kerja seperti yang tercantum dalam pasal 77. Pilihan skema jam kerja tersebut adalah: Skema kerja enam hari dalam seminggu: Bekerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu.
 
Salah satu Satpam BUMN yang pernah saya tangani atau pun menanyakan langsung ke orangnya mengenai Jam Kerja mereka  adalah 2 hari pagi dan 2 hari malaam selanjutnya libur 2 hari.
 
Namun masa jam kerjanya dari jam 8 pagi ke jam 8 malam berarti 12 jam kerja 1 hari.
 
Kalau begitu kerja 4 hari dengan jumlah 48 jam kerja .Dalam satu Minggu Satpam tersebut bekerja 48 jam kerja .
 
Aturan dari Peraturan Ketenagakerjaan dalam satu minggu itu adalah 40  jam kerja dan lebih dari situ berarti Lembur.
 
Jikalau ditinjau dari Aturan Ketenagakerjaan berarti Satpam itu 1 minggunya mempunyai lembur 8 jam. Saya tidak menghitung dalam 1 bulan sudah berapa jam lembur kerjanya, ya...mungkin 32 jam kerja.
 
Kalau 32 jam kerja itu sebenarnya sudah masuk kategori lembur kerja, jikalau mengacu kepada UU No. 13/2003 selama 40 jam/minggu.
 
Ada Beberapa Pertanyaan
 
  1. Apakah sudah benar hitungan jam kerja dan Lembur mereka sesuai Aturan Ketenagakerjaan?
  2. Apakah tidak mungkin hal ini bisa terjadi sama kejadiannya dengan PT. Air Minum  yang lagi berjuang dengan Aksi Demo dengan tuntutan Lembur belum dibayarkan dari tahun 2016 sampai 2022 selama  7 tahun lamanya.
 
Kembali lagi kiita bertanya, hal ini tugas siapa mengenai Peraturan Ketenagakerjaan? Mereka pasti sudah melaporkan kasus Lembur tak dibayarkan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan, namun bisa jadi semuanya ditangan Perusahaan keputusannya .
 
Walaupun di dalam Peraturan Ketenagakerjaan itu ada hukuman kepada Perusahan yang tidak membayarkan Lembur Pekerjanya berupa Penjara dan Denda.

Hal-hal semacam beginilah Pemerintah harus lebih memperhatikan ke Perusahaan-Perusahaan apakah aturan Ketenagakerjaan di perusahan itu sudah berjalan dengan baik termasuk di Badan Milik Usaha Negara (BUMN).
 
(Penulis adalah Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga di Dewan Pimpinan Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Sumatera Utara-DPW PPMI)

Post a Comment

0 Comments