Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Pasif Selesaikan Masalah Pemilu 2024

 

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan) mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pasif dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pasif dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024.


Arief mengancam penyelesaian permasalahan tersebut akan diambil alih oleh MK jika Bawaslu tak segera menanganinya.


Hakim Arief mengaku sudah tiga kali ini menangani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres, sehingga dirinya memiliki banyak pengalaman terkait hal tersebut.


"Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif. Dalam posisi yang pasif, Mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap sebelumnya itu tidak bisa clear sebagaimana yang disampaikan oleh Prof Saldi," kata hakim Arief dalam persidangan di MK, Senin (1/4/2024).


Hakim Arief menegaskan MK bisa saja menangani permasalahan terkait Pemilu 2024, jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu.


"Sehingga kalau permasalahan-permasalahan yang muncul di sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh bawaslu, maka bisa saja itu ditangani oleh mahkamah," ujarnya.


Karena itu, kata Arief, penjelasan Bawaslu mengenai permasalahan apa saja yang muncul selama penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat penting untuk diketahui Mahkamah.


"Karena kalau tidak diketahui nanti mahkamah yang akan menelisik dan akan memutus. Ini kan bisa merugikan para pihak," ujarnya.


Hakim Arief pun meminta agar Bawaslu bisa menjelaskan secara detail seluruh permasalahan yang terjadi.


"Kalau tidak kita bisa melihat oh ini belum diselesaikan oleh Bawaslu. Kalau belum diselesaikan oleh Bawaslu, maka Mahkamah harus menyelesaikan supaya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaran pemilu bisa tercapai," katanya.


Bawaslu menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Dalam salah satu jawabannya, Bawaslu turut menanggapi dalil dalam permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan ke Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin ke MK.


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya pernah menerima dua laporan terkait dugaan tersebut. Namun, keduanya tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga laporannya tidak diteruskan.


"Bahwa terdapat laporan nomor 090/LP/PP/RI/00.00/II/2024 terhadap pejabat Gubernur Provinsi Sulsel Bahtiar Baharudin berkenaan dengan kehadirannya dalam kegiatan bantuan sosial. Info tersebut diperoleh palepor di media daring, namun laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," kata Bagja dalam sidang PHPU di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sumber : CNN Indonesia 

Post a Comment

0 Comments