Suami
gerebek istri yang selingkuh di hotel Jombang. (Foto: istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jombang) - Perkara istri selingkuh dengan brondong digerebek
suami di Hotel Cempaka Jombang berakhir damai. Pihak suami mau memaafkan
selingkuhan istrinya dan tidak melanjutkan kasus itu ke proses hukum. Namun,
sang istri yang selingkuh sempat menyampaikan pengakuan kepada polisi.
Wanita
berinisial PW (29) asal Kecamatan Gudo, Jombang yang digerebek suaminya saat
berselingkuh dengan brondong berinisial IF (20) itu mengaku nekat main serong
atau selingkuh hanya karena iseng.
Kanit
Reskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Rizal Mabrur yang menyampaikan itu. Dia
benarkan bahwa penggerebekan oleh MS (40), suami PWitu terjadi pada Selasa
(14/5/2024) dini hari.
Dian
menyatakan bahwa seluruh pihak, baik istri yang selingkuh, brondong
selingkuhan, maupun suami yang menggerebek perselingkuhan itu telah
dipertemukan di Mapolsek Peterongan. MS memaafkan IF, si brondong selingkuhan,
sedangkan istrinya PW mengaku cuma iseng.
"Untuk
sementara katanya hanya iseng saja, ingin ketemuan saja. Kami kan tidak
memproses secara detail. (Berapa kali?) Kami tidak tanya," ujar Dian
kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Dian
menjelaskan bagaimana peristiwa penggerebekan itu terjadi. Dini hari itu MS
yang merupakan pengusaha kafe asal Manyar, Gresik mengajak sejumlah temannya
untuk menangkap basah istrinya yang sedang selingkuh di salah satu kamar Hotel
yang ada di Desa Kepuhkembeng, Peterongan.
"Suaminya
datang bersama temannya ke sana. Kedapatan istrinya sama orang lain di Hotel
Cempaka itu," ujar Dian kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Penggerebekan
itu tentu menimbulkan keributan. MS sempat beberapa kali memukul dan menendang
IF yang masih dalam keadaan bugil. Ia juga menginterogasi brondong warga
Kecamatan Diwek, Jombang itu mengenai bagaimana dia mengenal istrinya dan sudah
berapa kali bersetubuh?
"Karena
ramai di sana, pihak satpam hotel menghubungi kami, Polsek Peterongan ke
sana," terang Dian.
Dian
menuturkan, ketika itu pihaknya mengarahkan MS melapor ke Unit PPA Satreskrim
Polres Jombang jika ingin melanjutkan proses hukum perzinaan istrinya dengan
IF.
Karena Polsek
Peterongan tidak mempunyai kewenangan menangani perzinaan. Namun, MS, PW, dan
IF sepakat menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan melalui mediasi di
Polsek Peterongan.
"Semuanya
saya kumpulkan, sebenarnya mau saya arahkan ke polres. Karena ketiga pihak
tidak mau, minta dimediasi di Polsek Peterongan. Kami sebagai pelayanan dan
pengayom masyarakat wajib menjembatani kemauan mereka," ungkapnya.
Sumber : detikjatim
0 Comments