MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Tergabung dalam Aksi Mahasiswa Sumatera Utara (AMSU) melakukan demo didepan Mako Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja Medan, mendesak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam. Agung untuk mengambil tindakan terkait kasus di Muara Upu yang tak kunjung selesai bahkan semakin meruncing, Senin (24/6/2024).
Para pendemo memberi
dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sumut untuk segera mengambil
tindakan tegas terhadap oknum Pengurus Koperasi Produsen Sawit Sejahtra (KPSS)
Muara Upu Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang telah memblokade pengangkutan produksi
Afdeling VII Kebun Batang Toru PTPN IV Regional I.
Koordinator Aksi Riswandi
Silaban menyampaikan aspirasinya bahwa tindakan anarkis dilakukan oknum
pengurus KPSS Muara Upu Tapsel diduga dibacking oknum penegak hukum dan aparat
pemerintahan Tapsel.
Dengan semena-mena memblokade
transportasi produksi PTPN IV Regional I, dikoordinir oknum Pengurus KPSS. Tindakannya
sudah mengarah pada pencurian dengan kekerasan, pendirian tenda-tenda yang
menghalangi badan jalan dan ini merupakan bukti bahwa tidak berdayanya oknum
Aparat Keamanan di Tapsel.
AMSU menuntut Kapolda
Sumatera Utara untuk bertindak tegas guna menjaga investasi Negara, apalagi hal
ini merupakan tugas dan amanat konstitusi terhadap Proyek Strategis Nasional
yang ada di PTPN IV Regional I yang disahkan dalam bentuk Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.
Secara rinci
koordinator aksi ini menyampaikan 8 tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara
diantaranya;
- Menuntut Kapolda Sumatera Utara untuk segera memproses hukum
Pengurus KPSS yang tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang bertindak
untuk dan atas nama petani plasma, yang mengakibatkan banyak masyarakat
terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis di wilayah PTPN IV Regional I
Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan.
- Memohon kepada Kapolda Sumatera Utara untuk melindungi Pengurus
Koperasi Sawit Sejahtera yang memiliki legal standing dari intimidasi dan
dugaan penipuan jual beli lahan oleh oknum mafia tanah di Tapanuli Selatan.
- Menyatakan tindakan KPSS adalah tindakan yang bertentangan
dengan hukum karena tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang bertindak
untuk dan atas nama petani plasma.
- Menghentikan tindakan anarkis dalam bentuk pencurian produksi
dan pelarangan aktivitas pengangkutan produksi yang dilakukan oleh koperasi
produsen sawit sejahtera yang diduga dibackingin oleh aparat pemerintah
kabupaten tapanuli selatan dan aparat penegak hukum tapanuli selatan terhadap
aset negara di Muara Upu Tapanuli Selatan milik PTPN IV Regional I.
- Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk membubarkan tenda-tenda
dan lokasi yang digunakan oleh koperasi produsen sawit sejahtera yang bersifat
intimidatif dan cenderung memprovokasi keributan di lokasi aset negara di Muara
Upu Tapanuli Selatan Milik PTPN IV Regional I.
- Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Polres
Tapanuli Selatan dengan menurunkan tim dari Irwasda dan Bidpropam Poldasu, dimana
terdapat oknum-oknum aparat penegak hukum yang cenderung pasif dan berpihak
kepada Kelompok Koperasi Produsen Sawit Sejahtera.
- Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti surat
mohon perlindungan hukum terhadap tindakan oknum mafia tanah berkedok plasma
yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap aset negara di proyek
strategis nasional PTPN IV Regional I Muara Upu Batang Toru Kabupaten Tapanuli
Selatan dan surat pengaduan masyarakat yang sampai dengan saat ini belum
ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumatera Utara.
- Memohon Kepada Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan
perlindungan hukum terhadap aktivitas pengangkutan produksi PTPN IV Regional I yang
sudah ±30 hari diblokir dan dilarang secara anarkis oleh Koperasi Produsen
Sawit Sejahtera sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Milyaran Rupiah.
Seusai membacakan
tuntutan didalam aksi tersebut, para pendemo Riswandi Silaban, Ahmad Fadli
Hutasoit dan Niko Sinambunan menyerahkan seluruh bukti-bukti dan data
dokumentasi ke pihak Polda Sumatera Utara untuk dianalisa dan ditindaklanjuti.
Selanjutnya AMSU membubarkan
diri seraya berharap tuntutannya segera ditindaklanjuti. (FS)
- Menuntut Kapolda Sumatera Utara untuk segera memproses hukum Pengurus KPSS yang tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama petani plasma, yang mengakibatkan banyak masyarakat terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis di wilayah PTPN IV Regional I Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan.
- Memohon kepada Kapolda Sumatera Utara untuk melindungi Pengurus Koperasi Sawit Sejahtera yang memiliki legal standing dari intimidasi dan dugaan penipuan jual beli lahan oleh oknum mafia tanah di Tapanuli Selatan.
- Menyatakan tindakan KPSS adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum karena tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama petani plasma.
- Menghentikan tindakan anarkis dalam bentuk pencurian produksi dan pelarangan aktivitas pengangkutan produksi yang dilakukan oleh koperasi produsen sawit sejahtera yang diduga dibackingin oleh aparat pemerintah kabupaten tapanuli selatan dan aparat penegak hukum tapanuli selatan terhadap aset negara di Muara Upu Tapanuli Selatan milik PTPN IV Regional I.
- Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk membubarkan tenda-tenda dan lokasi yang digunakan oleh koperasi produsen sawit sejahtera yang bersifat intimidatif dan cenderung memprovokasi keributan di lokasi aset negara di Muara Upu Tapanuli Selatan Milik PTPN IV Regional I.
- Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Polres Tapanuli Selatan dengan menurunkan tim dari Irwasda dan Bidpropam Poldasu, dimana terdapat oknum-oknum aparat penegak hukum yang cenderung pasif dan berpihak kepada Kelompok Koperasi Produsen Sawit Sejahtera.
- Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti surat mohon perlindungan hukum terhadap tindakan oknum mafia tanah berkedok plasma yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap aset negara di proyek strategis nasional PTPN IV Regional I Muara Upu Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan dan surat pengaduan masyarakat yang sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumatera Utara.
- Memohon Kepada Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan
perlindungan hukum terhadap aktivitas pengangkutan produksi PTPN IV Regional I yang
sudah ±30 hari diblokir dan dilarang secara anarkis oleh Koperasi Produsen
Sawit Sejahtera sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Milyaran Rupiah.
0 Comments