Hasto
Kristiyanto (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai
tersangka. Dia dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang
masih menjadi buron.
Dari sumber detikcom, Selasa
(24/12/2024), menyebutkan nama Hasto sebagai tersangka dalam surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat
perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah
Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka
dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan
baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa
Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner
KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau
PAW anggota DPR.
Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa
Mahardhika menyampaikan perihal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan segera
disampaikan secara resmi.
"Akan disampaikan," ujar
Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
sebagai tersangka.
Secara terpisah, detikcom juga mencoba
konfirmasi ke PDIP tetapi juga belum mendapatkan respons.
Sumber : detiknews
0 Comments