Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LPG 3 Kg Langka Dimana-Mana. Warga harus alami antrian panjang dulu

 

Antrian warga untuk mendapatkan LPG 3 Kg di Cibodas, Kota Tangerang, Senin (3/2/2025), Banten.@Antara


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sejak adanya larangan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terhadap pedagang eceran atau warung menjual LPG 3 Kg mulai tanggal 1 Februari 2025, para ibu rumah tangga antrian panjang, seperti hidup dikala sebelum Indonesia Merdeka dari zaman Hindia Belanda.
 
Memang benar tindakkan Pemerintah untuk memutus mata rantai melambungnya harga jual ke konsumen, akan tetapi dengan dilarangnya para pedagang eceran warung, maka LPG 3 Kg menjadi langka harus mengikuti antrian panjang dulu, baru dapat 1 tabung LPG 3 Kg, ujar Nia Ibu rumah tangga warga Medan, Sumatera Utara menyikapi maraknya antian untuk mendapatkan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi, Senin (3/2/2025) di Medan pada majalahjurnalis.com.
 
Lihat saja pemberitaan dibeberapa media, antrian panjang disana-sini, layaknya hidup dizaman sebelum merdeka. Seharusnya pemerintah buat dulu kebijakan penyalurannya yang tepat sasaran, baru lakukan pelarangan, sehingga tidak terkesan pandangan buruk terhadap Bangsa Indonesia dimata dunia Internasional, tutup Nia.
 
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikutip dari laman CNN Indonesia menjelaskan bahwa selama ini yang bermain adalah di tingkat eceran. Sebab, pengawasan sulit dilakukan sehingga mau tidak mau mengambil kebijakan larangan penjualan dengan tidak memberikan stok.
 
Sedangkan, di pangkalan pengawasan akan lebih mudah. Apabila ada ditemukan yang bermain, maka langsung dikenakan sanksi pencabutan izin.
 
"Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya. Nah cuman memang dengan pengecer tidak diberikan itu, karena yang biasanya main ini kan di level di bawah," jelasnya.
 
Oleh sebab itu, Bahlil menyarankan pengecer untuk beralih menjadi pangkalan. Syaratnya hanya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan izin pangkalan.
 
"Nah tetapi, saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya. Karena kalau tidak ini bisa berpotensi menyalahgunakan. Ini transisi aja sebenarnya," kata Bahlil.
 
Dengan langkah ini, Bahlil berharap tidak lagi ditemukan harga gas melon yang jauh di atas Rp18 ribu per tabung atau maksimal Rp6.000 per kilogram.
 
"Kita cari formulasi lah, supaya tujuannya apa? Ini diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak. UMKM tetap dapat LPG dengan harga yang mungkin jauh lebih murah. Nggak boleh, karena banyak pemain-pemain, oknum-oknum pemain itu memainkan harga. Aku nggak mau lagi," pungkasnya. (MJ)

Post a Comment

0 Comments