Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

 

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
Ilustrasi Foto.@Andhika Akbarayansyah

MAJALAHJURNALIS.Com (Karo) - Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial MT (48), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
 
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan," kata Kasatres PPA dan PPO, Iptu Tina, Sabtu (14/2/2026).
 
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban berinisial B (10) diketahui melintas di depan rumah pelaku MT. MT kemudian memanggil korban dan menarik tangannya hingga dibawa masuk ke dalam rumah.
 
"Tersangka membawa korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan cabul," ujarnya.
 
Orang tua korban yang merasa anaknya tidak kunjung pulang kemudian mencari di sekitar rumah. Saat itu, pelaku menyembunyikan korban di dalam lemari pakaian dua pintu berwarna cokelat.
 
"Kepada keluarga korban, tersangka mengatakan bahwa korban tidak berada di rumahnya," ucapnya.


Keluarga korban yang curiga lalu memeriksa rumah pelaku. Kakak korban mendengar suara dari dalam lemari, hingga akhirnya lemari dibuka dan korban ditemukan.
 
Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan ke lokasi. Korban kemudian diserahkan kepada orang tuanya, sementara keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
 
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak," tegasnya.
 
Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.
 
Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar