MAJALAHJURNALIS.Com (Karo) - Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial
MT (48), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut),
atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Pelaku
sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan," kata
Kasatres PPA dan PPO, Iptu Tina, Sabtu (14/2/2026). Peristiwa itu
terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban berinisial B
(10) diketahui melintas di depan rumah pelaku MT. MT kemudian memanggil korban
dan menarik tangannya hingga dibawa masuk ke dalam rumah. "Tersangka
membawa korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan cabul," ujarnya. Orang tua
korban yang merasa anaknya tidak kunjung pulang kemudian mencari di sekitar
rumah. Saat itu, pelaku menyembunyikan korban di dalam lemari pakaian dua pintu
berwarna cokelat. "Kepada
keluarga korban, tersangka mengatakan bahwa korban tidak berada di
rumahnya," ucapnya.
Keluarga
korban yang curiga lalu memeriksa rumah pelaku. Kakak korban mendengar suara
dari dalam lemari, hingga akhirnya lemari dibuka dan korban ditemukan. Warga sekitar
yang mendengar keributan langsung berdatangan ke lokasi. Korban kemudian
diserahkan kepada orang tuanya, sementara keluarga melaporkan kejadian tersebut
ke polisi. "Kami
berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas
setiap bentuk kekerasan terhadap anak," tegasnya. Penyidik masih
mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke
jaksa penuntut umum. Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk segera
melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak
agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku. Atas
perbuatannya, tersangka MT dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Sumber :
detiksumut
0 Komentar