Tabrakan beruntun di Sibolangit, Deli
Serdang, Sumut.@dok. Istimewa.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Truk pengangkut air mineral yang mengalami rem blong
menjadi penyebab tabrakan beruntun di Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
Sebelum tabrakan, truk sempat menghindari sejumlah kendaraan yang tengah
mengantre di SPBU yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP
Widodo mengatakan truk diduga sudah mengalami rem blong sejak melintas dari
depan kantor Koramil Sibolangit. Setelah menyadari rem blong, sopir dan kernet
berupaya menarik rem agar truk bisa berhenti.
"Jadi, di atas sudah blong di
depan Koramil, turun ke bawah tarik-tarikan rem," kata Widodo saat dikonfirmasi
detikSumut, Senin (20/7/2026).
Namun, truk terus melaju. Jarak
beberapa ratus meter, truk sempat menghindari kendaraan yang tengah antre di
SPBU dekat Green Hill Sibolangit dengan mengarahkan truk ke kanan.
"Ada kerumunan antrean SPBU
(Green Hill), menghindar dia (sopir) ke kanan. Posisinya saat itu masih pelan.
Makin jauh kan makin turun, makin cepat (lajunya)," sebutnya.
Setelah melewati SPBU itu, sopir lalu
mengarahkan truk kembali ke arah kiri sembari sopir dan kernet berusaha untuk
menarik rem truk itu. Namun, nahasnya, rem tetap tak berfungsi.
Sementara truk terus melaju dengan
kencang, terlebih karena berada di jalanan turunan.
Saat kejadian itu, kernet truk sempat
melompat ke kursi belakang sopir, sedangkan sopir tetap berada di tempat
duduknya. Tak lama, truk menghantam kendaraan yang berada di depannya.
"Berbalik ke kiri lagi, masih
berusaha menarik rem. Kernet lompat ke belakang sopir, sudah nggak bisa lagi
dihindari, baru mau lompat langsung nabrak," sebutnya.
Kini, kata Widodo, sebanyak enam orang
masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Masih dirawat, enam orang,"
jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah
menetapkan sopir truk pengangkut air mineral inisial BS (50) sebagai tersangka.
Sementara kernet truk itu hanya sebagai saksi.
"Iya (sopir sudah ditetapkan
sebagai tersangka), sudah ditahan," kata Widodo.
Widodo mengatakan sopir truk dijerat
Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
karena kelalaiannya. BS terancam 6 tahun penjara.
"Iya, kelalaian lalu
lintas," sebutnya.
Sementara untuk kernet truk itu, kata
Widodo, hanya berstatus saksi dalam kejadian itu. Widodo mengatakan kernet juga
berupaya membantu menghentikan truk saat remnya blong.
"Kernet (statusnya) saksi, karena
dia membantu menarik rem, tapi nggak berhenti," ujar Widodo.
Untuk diketahui, kecelakaan beruntun
itu terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekira pukul 10.30 WIB. Truk itu menabrak 8
kendaraan.
Akibatnya, ada 4 orang yang tewas dan
sejumlah orang lainnya luka-luka dalam peristiwa itu. Dari hasil pengecekan
CCTV, truk itu melaju dengan kecepatan tinggi.
Sumber : detiksumut
0 Komentar