Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gegara Antrean Panjang di SPBU Sibolangit, Truk Pengangkut Air Mineral Sempat Mengindarinya Sebelum Tabrakan

 

Gegara Antrean Panjang di SPBU Sibolangit, Truk Pengangkut Air Mineral Sempat Mengindarinya Sebelum Tabrakan
Tabrakan beruntun di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut.@dok. Istimewa.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Truk pengangkut air mineral yang mengalami rem blong menjadi penyebab tabrakan beruntun di Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Sebelum tabrakan, truk sempat menghindari sejumlah kendaraan yang tengah mengantre di SPBU yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
 
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Widodo mengatakan truk diduga sudah mengalami rem blong sejak melintas dari depan kantor Koramil Sibolangit. Setelah menyadari rem blong, sopir dan kernet berupaya menarik rem agar truk bisa berhenti.
 
"Jadi, di atas sudah blong di depan Koramil, turun ke bawah tarik-tarikan rem," kata Widodo saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (20/7/2026).
 
Namun, truk terus melaju. Jarak beberapa ratus meter, truk sempat menghindari kendaraan yang tengah antre di SPBU dekat Green Hill Sibolangit dengan mengarahkan truk ke kanan.
 
"Ada kerumunan antrean SPBU (Green Hill), menghindar dia (sopir) ke kanan. Posisinya saat itu masih pelan. Makin jauh kan makin turun, makin cepat (lajunya)," sebutnya.
 
Setelah melewati SPBU itu, sopir lalu mengarahkan truk kembali ke arah kiri sembari sopir dan kernet berusaha untuk menarik rem truk itu. Namun, nahasnya, rem tetap tak berfungsi.
 
Sementara truk terus melaju dengan kencang, terlebih karena berada di jalanan turunan.
 
Saat kejadian itu, kernet truk sempat melompat ke kursi belakang sopir, sedangkan sopir tetap berada di tempat duduknya. Tak lama, truk menghantam kendaraan yang berada di depannya.


"Berbalik ke kiri lagi, masih berusaha menarik rem. Kernet lompat ke belakang sopir, sudah nggak bisa lagi dihindari, baru mau lompat langsung nabrak," sebutnya.
 
Kini, kata Widodo, sebanyak enam orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
 
"Masih dirawat, enam orang," jelasnya.
 
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sopir truk pengangkut air mineral inisial BS (50) sebagai tersangka. Sementara kernet truk itu hanya sebagai saksi.
"Iya (sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah ditahan," kata Widodo.
 
Widodo mengatakan sopir truk dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya. BS terancam 6 tahun penjara.
 
"Iya, kelalaian lalu lintas," sebutnya.
 
Sementara untuk kernet truk itu, kata Widodo, hanya berstatus saksi dalam kejadian itu. Widodo mengatakan kernet juga berupaya membantu menghentikan truk saat remnya blong.
 
"Kernet (statusnya) saksi, karena dia membantu menarik rem, tapi nggak berhenti," ujar Widodo.
 
Untuk diketahui, kecelakaan beruntun itu terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekira pukul 10.30 WIB. Truk itu menabrak 8 kendaraan.
 
Akibatnya, ada 4 orang yang tewas dan sejumlah orang lainnya luka-luka dalam peristiwa itu. Dari hasil pengecekan CCTV, truk itu melaju dengan kecepatan tinggi.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar