MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menjelang HUT RI
ke-81 Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) punya gawe yakni
pengangkatan advokat baru sekaligus HUT ke-2 DePA-RI yang diselenggarakan di Summer Day Hotel, Banjarbaru, Jumat (14/6/2026). Dalam
Pidatonya Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid mengingatkan bahwa derasnya arus
informasi di media sosial tidak boleh menggeser prinsip due process of law
dalam penegakan hukum. Di
era digital, sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral hanya dalam
hitungan menit. Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, maupun
komentar warganet dapat membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan
secara utuh. DePA-RI
memandang perkembangan tersebut perlu disikapi secara serius. Viral bukanlah
bukti hukum, popularitas bukanlah ukuran kebenaran, dan tekanan publik tidak
boleh menggantikan proses peradilan. “Media
sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah
menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah
sebelum adanya proses hukum yang fair,” ujar Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi
Yazid. Hakim Tidak Boleh
Digantikan oleh Algoritma DePA-RI
menilai prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang yang berhadapan dengan
hukum memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan membela diri, serta
pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku sesuai
KUHAP. Masalahnya,
media sosial bekerja dengan logika yang berbeda. Konten yang emosional,
kontroversial, atau sensasional justru sering lebih cepat menyebar dibandingkan
informasi yang lengkap dan berimbang. Kalau
dulu ada istilah “trial by the press” saat ini, seseorang dapat mengalami
“trial by social media” jauh sebelum perkara diperiksa di pengadilan. “Jangan
sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan
hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh
Rule of Algoritma,” tegas Luthfi Yazid yang didampingi para pimpinan DePA-RI
seperti Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, Irana Yudiartika dll. Kebebasan Berpendapat
Tetap Harus Dihormati Kebebasan
berpendapat dijamin Konstitusi. Luthfi Yazid menegaskan bahwa kritik, kebebasan
berpendapat, dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum merupakan
bagian penting dari demokrasi. Namun,
kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas
praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, kehormatan dan martabat manusia,
serta independensi lembaga peradilan. Masyarakat
juga perlu diajarkan untuk membedakan antara mengkritik proses hukum dengan
menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.
Advokat Harus Menjadi
Penjaga Due Process of Law Dalam
situasi seperti ini, DePA-RI memandang profesi advokat memiliki tanggung jawab
yang semakin penting. Advokat hendaknya bukan hanya menjadi pembela perkara,
namun juga turut menjaga konstitusi, UUD 1945. Sebab itu seorang advokat tidak
cukup hanya punya penguasaan teknis hukum, namun juga perlu pengetahuan yang
luas. Advokat
tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga ikut menjaga agar
proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum sebagaimana
diamanatkan Pasal 3 UUD 1945. Advokat
harus berani mengatakan seperti ungkapan Adnan Buyung Nasution, bahwa yang
berhak untuk mendapatkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang jahatpun berhak
mebdapatkan keadilan. Adnan Buyung Nasution sudah memberikan contoh saat ia
dikritik, diprotes dan disudutkan karena membela orang yang dituduh pelanggar
HAM atau yand dituduh melakukan korupsi dsb. Artinya,
orang yang tidak populer tetap mempunyai hak untuk dibela, dan orang yang
diduga melakukan kesalahan tetap mempunyai hak untuk mendapatkan proses hukum
yang adil. “Ukuran
profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi
apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang
tidak disukai publik,” kata Luthfi Yazid, yang pernah menjadi asisten pribadi
Adnan Buyung Nasution. Saatnya Membangun
Literasi Hukum Digital DePA-RI
mengajak masyarakat, media, semua aparat penegak hukum, advokat, dan seluruh
pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun literasi hukum digital. Masyarakat
perlu semakin kritis terhadap informasi hukum yang beredar di media sosial:
memeriksa sumber, memahami konteks, tidak mudah menyimpulkan kesalahan
seseorang, dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. DePA-RI
juga mendorong para advokat untuk hadir di ruang digital bukan sekadar untuk
membangun popularitas pribadi, tetapi untuk memberikan edukasi hukum yang
benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Luthfi Yazid menegaskan bahwa
“personal branding for lawyers” itu penting tetapi integritas, reputasi,
keberpihakan kepada keadilan dan konsistensi itu jauh lebih penting. Jangan Sampai
Viralitas Mengalahkan Keadilan DePA-RI
berpandangan bahwa perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat
demokrasi dan akses terhadap keadilan, bukan menciptakan bentuk baru dari
penghakiman massa, atau main hakim sendiri (eigenrichting). Pengadilan
memiliki hukum acara. Media sosial memiliki algoritma. Tugas pengadilan adalah
mewujudkan keadilan; algoritma mencari perhatian. Keduanya memiliki mekanisme
yang berbeda. Karena itu, Luthfi
Yazid menyerukan: “Jangan
biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan
media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya.” seru Ketum DePA-RI Bagi
DePA-RI, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras
bersuara atau paling populer di media sosial, tetapi oleh hukum, bukti, proses
yang fair dan adil, serta putusan yang independen (free and impartial
tribunal). Oleh
sebab itu, agar tidak berlaku apa yang disebut “no viral no justice” maka harus
diciptakan keadilan. Hal ini harus dimulai dari penguasa/pemerintah/pejabatnya
serta pembuat UU ( DPR) harus menjadi teladan utama untuk bersikap adil. Begitu
juga dengan pemangku amanah sebagai
penegak hukum: hakim, polisi, jaksa dan advokat. Jika ini yang terjadi,
masyarakat pun akan mencontoh para pemimpinnya. (Megy/TN)
0 Komentar